Kode pembayaran pajak dalam SSP maupun e-Billing Pajak terdiri atas dua kode yaitu Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.
Bingung mau milih kode akun pajak dan kode jenis setoran sesuai jenis pajak nya. Ini admin berikan kode akun pajak dan kode jenis setoran
1. Kode Akun Pajak 411121 Untuk
Jenis Pajak PPh Pasal 21
|
|||
KODE JENIS
SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Masa PPh Pasal 21
|
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 21
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh
Pasal 21.
|
|
200
|
Tahunan PPh Pasal 21
|
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
Tahunan PPh Pasal 21.
|
|
300
|
STP PPh Pasal 21
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21.
|
|
310
|
SKPKB PPh Pasal 21
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKB PPh Pasal 21.
|
|
311
|
SKPKB PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang
Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKB PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang
Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
|
|
320
|
SKPKBT PPh Pasal 21
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKBT PPh Pasal 21.
|
|
321
|
SKPKBT PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua,
Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKBT PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang
Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
401
|
PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang
Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan
Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
|
|
402
|
PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima
Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain
yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya.
|
|
500
|
PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas
pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
2. Kode Akun Pajak 411122 Untuk
Jenis Pajak PPh Pasal 22
|
|||
KODE JENIS
SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Masa PPh Pasal 22
|
untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa
PPh Pasal 22 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh
Pasal 22.
|
|
300
|
STP PPh Pasal 22
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP
PPh Pasal 22.
|
|
310
|
SKPKB PPh Pasal 22
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKB PPh Pasal 22.
|
|
311
|
SKPKB PPh Final Pasal 22
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKB PPh Final Pasal 22.
|
|
320
|
SKPKBT PPh Pasal 22
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKBT PPh Pasal 22.
|
|
321
|
SKPKBT PPh Final Pasal 22
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKBT PPh Final Pasal 22.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
401
|
PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas.
|
|
403
|
PPh Final Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
|
untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat
Mewah
|
|
404
|
PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan
Mineral Bukan Logam
|
Ekspor untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang
Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam
|
|
500
|
PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas
pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
900
|
Pemungut PPh Pasal 22
|
untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut.
|
|
3. Kode Akun Pajak 411123 Untuk
Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor
|
|||
KODE JENIS
SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Masa PPh Pasal 22 Impor
|
untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa
PPh Pasal 22 atas transaksi impor termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan
pemeriksaan.
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22 Impor
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh
Pasal 22 Impor.
|
|
300
|
STP PPh Pasal 22 Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP
PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
|
|
310
|
SKPKB PPh Pasal 22 Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKB PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
|
|
320
|
SKPKBT PPh Pasal 22 Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKBT PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
500
|
PPh Pasal 22 Impor atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran atas transaksi
Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPh Pasal 22 Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana atas
transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang
KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Impor
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas
pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
4. Kode Akun Pajak 411124 Untuk
Jenis Pajak PPh Pasal 23
|
|||
KODE JENIS
SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Masa PPh Pasal 23
|
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor (selain PPh Pasal 23
atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) yang tercantum dalam SPT Masa PPh
Pasal 23 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
|
|
101
|
PPh Pasal 23 atas Dividen
|
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas dividen yang
dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang tercantum dalam SPT
Masa PPh Pasal 23.
|
|
102
|
PPh Pasal 23 atas Bunga
|
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas bunga (termasuk
premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang) yang
dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh
Pasal 23.
|
|
103
|
PPh Pasal 23 atas Royalti
|
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas royalti yang
dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh
Pasal 23.
|
|
104
|
PPh Pasal 23 atas Jasa
|
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas jasa yang
dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh
Pasal 23.
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 23
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh
Pasal 23.
|
|
300
|
STP PPh Pasal 23
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP
PPh Pasal 23 (selain STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan
jasa).
|
|
301
|
STP PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP
PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
|
|
310
|
SKPKB PPh Pasal 23
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKB PPh Pasal 23 (selain SKPKB PPh pasal 23 atas dividen, bunga, royalti
dan jasa).
|
|
311
|
SKPKB PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKB PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
|
|
312
|
SKPKB PPh Final Pasal 23
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKB PPh Final Pasal 23.
|
|
320
|
SKPKBT PPh Pasal 23
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKBT PPh Pasal 23 (selain SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti,
dan jasa).
|
|
321
|
SKPKBT PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
|
|
322
|
SKPKBT PPh Final Pasal 23
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKBT PPh Final Pasal 23.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
401
|
PPh Final Pasal 23 atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 23 atas bunga simpanan anggota koperasi.
|
|
500
|
PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT Masa PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran (termasuk PPh
Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas
pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5)Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
5. Kode Akun Pajak 411125 Untuk
Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
|
|||
KODE JENIS
SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi
|
untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang terutang.
|
|
101
|
Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
|
untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang
terutang.
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Orang Pribadi
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Orang
Pribadi.
|
|
200
|
Tahunan PPh Orang Pribadi
|
untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT
Tahunan PPh Orang Pribadi termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan
pemeriksaan.
|
|
300
|
STP PPh Orang Pribadi
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP
PPh Orang Pribadi.
|
|
310
|
SKPKB PPh Orang Pribadi
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKB PPh Orang Pribadi.
|
|
320
|
SKPKBT PPh Orang Pribadi
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKBT PPh Orang Pribadi.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
500
|
PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas
pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
6. Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan
|
|||
KODE JENIS
SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Masa PPh Pasal 25 Badan
|
untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang terutang.
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Badan
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh
Badan.
|
|
200
|
Tahunan PPh Badan
|
untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT
Tahunan PPh Badan termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
|
|
300
|
STP PPh Badan
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP
PPh Badan.
|
|
310
|
SKPKB PPh Badan
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKB PPh Badan.
|
|
320
|
SKPKBT PPh Badan
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKBT PPh Badan.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
500
|
PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas
pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
7. Kode Akun Pajak 411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26
|
|||
KODE JENIS
SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Masa PPh Pasal 26
|
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor (selain PPh Pasal 26
atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT) yang tercantum
dalam SPT Masa PPh Pasal 26
|
|
101
|
PPh Pasal 26 atas Dividen
|
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan
kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
|
|
102
|
PPh Pasal 26 atas Bunga
|
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas bunga (termasuk
premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian
utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam
SPT Masa PPh Pasal 26.
|
|
103
|
PPh Pasal 26 atas Royalti
|
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas royalti yang
dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh
Pasal 26.
|
|
104
|
PPh Pasal 26 atas Jasa
|
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas jasa yang
dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh
Pasal 26.
|
|
105
|
PPh Pasal 26 atas Laba setelah Pajak BUT
|
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus dibayar atas laba setelah pajak
BUT yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh BUT.
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 26
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh
Pasal 26.
|
|
300
|
STP PPh Pasal 26
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP
PPh Pasal 26 (selain STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan
laba setelah pajak BUT).
|
|
301
|
STP PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah
Pajak BUT
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP
PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
|
|
310
|
SKPKB PPh Pasal 26
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKB PPh Pasal 26 (selain SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti,
jasa dan laba setelah pajak BUT).
|
|
311
|
SKPKB PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah
Pajak BUT
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak
BUT.
|
|
320
|
SKPKBT PPh Pasal 26
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKBT PPh Pasal 26 (selain SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti,
jasa dan laba setelah pajak BUT).
|
|
321
|
SKPKBT PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah
Pajak BUT
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah
pajak BUT.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
500
|
PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 26
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas
pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
8. Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final
|
|||
KODE JENIS
SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Final
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh
Final.
|
|
300
|
STP PPh Final
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum
dalam STP PPh Final.
|
|
310
|
SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2)
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2).
|
|
311
|
SKPKB PPh Final Pasal 15
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKB PPh Final Pasal 15.
|
|
312
|
SKPKB PPh Final Pasal 19
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKB PPh Final Pasal 19.
|
|
320
|
SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2)
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2).
|
|
321
|
SKPKBT PPh Final Pasal 15
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKBT PPh Final Pasal 15.
|
|
322
|
SKPKBT PPh Final Pasal 19
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKBT PPh Final Pasal 19.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
401
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto/Bunga Obligasi dan Surat Utang
Negara
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas diskonto/bunga obligasi
dan Surat Utang Negara
|
|
402
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau
Bangunan
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas
Tanah dan/atau Bangunan
|
|
403
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau
Bangunan.
|
|
404
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito / Tabungan, Jasa Giro dan
Diskonto SBI
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan,
jasa giro dan diskonto SBI.
|
|
405
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undian
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian.
|
|
406
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Transaksi Saham, Obligasi dan sekuritas
lainnya di Bursa.
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi saham,
obligasi dan sekuritas lainnya, dan di Bursa.
|
|
407
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Pendiri
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan Saham Pendiri.
|
|
408
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal
Ventura
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan saham milik
Perusahaan Modal Ventura.
|
|
409
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi.
|
|
410
|
PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri.
|
|
411
|
PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dan/atau
penerbangan luar negeri.
|
|
413
|
PPh Final Pasal 15 atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeri
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas penghasilan perwakilan dagang
luar negeri.
|
|
414
|
PPh Final Pasal 15 atas Pola Bagi Hasil
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas pola bagi hasil.
|
|
415
|
PPh Final Pasal 15 atas Kerjasama Bentuk BOT
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas kerjasama bentuk BOT.
|
|
416
|
PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetap
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 19 atas revaluasi aktiva tetap.
|
|
417
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang
Dibayarkan kepada Orang Pribadi
|
untuk Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota
Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi
|
|
418
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari transaksi derivatif yang
diperdagangkan di bursa
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang
diterima dan/atau yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan
dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa
|
|
419
|
PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas penghasilan berupa dividen
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas dividen yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri
|
|
420
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari Usaha yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari Usaha
yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto
Tertentu
|
|
421
|
PPh Final atas Uplift dan Pengalihan Participating Interest
di Bidang usaha hulu minyak dan gas bumi
|
untuk pembayaran PPh Final atas penghasilan kontraktor di bidang usaha
hulu minyak dan gas bumi berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis,
dan penghasilan kontraktor dari Pengalihan Participating Interest
|
|
499
|
PPh Final Lainnya
|
untuk pembayaran PPh Final lainnya
|
|
500
|
PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas
pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan.
|
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
9. Kode Akun Pajak 411129 Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya
|
|||
KODE JENIS
SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
PPh Non Migas Lainnya
|
untuk pembayaran masa PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa
penerbangan dalam negeri.
|
|
101
|
PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri
|
untuk pembayaran masa PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri
yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat
non-final).
|
|
300
|
STP PPh Non Migas Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP
PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.
|
|
301
|
STP PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP
PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan
berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final).
|
|
310
|
SKPKB PPh Non Migas Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKB PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam
negeri.
|
|
311
|
SKPKB PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKB PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh
penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final).
|
|
320
|
SKPKBT PPh Non Migas Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKBT PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam
negeri.
|
|
321
|
SKPKBT PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKBT PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh
penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final).
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
500
|
PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan
ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat
(5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang
KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas
pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan PPh Non Migas
Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
10. Kode Akun Pajak 411131 Untuk Jenis Pajak Fiskal Luar Negeri
|
|||
KODE JENIS
SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Fiskal Luar Negeri
|
untuk pembayaran Fiskal Luar Negeri.
|
|
300
|
STP Fiskal Luar Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP
Fiskal Luar Negeri.
|
|
11. Kode Akun Pajak 411111 Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi
|
|||
KODE JENIS
SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
PPh Minyak Bumi
|
untuk pembayaran masa PPh Minyak Bumi.
|
|
300
|
STP PPh Minyak Bumi
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP
PPh Minyak Bumi.
|
|
310
|
SKPKB PPh Minyak Bumi
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKB PPh Minyak Bumi.
|
|
320
|
SKPKBT PPh Minyak Bumi
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKBT PPh Minyak Bumi.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
12. Kode Akun Pajak 411112 Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam
|
|||
KODE JENIS
SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
PPh Gas Alam
|
untuk pembayaran masa PPh Gas Alam.
|
|
300
|
STP PPh Gas Alam
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP
PPh Gas Alam.
|
|
310
|
SKPKB PPh Gas Alam
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKB PPh Gas Alam.
|
|
320
|
SKPKBT PPh Gas Alam
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKBT PPh Gas Alam.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
13. Kode Akun Pajak 411119 Untuk Jenis Pajak PPh Migas Lainnya
|
|||
KODE JENIS
SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
PPh Migas Lainnya
|
untuk pembayaran masa PPh Migas Lainnya.
|
|
300
|
STP PPh Migas Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP
PPh Migas Lainnya.
|
|
310
|
SKPKB PPh Migas Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKB PPh Migas Lainnya.
|
|
320
|
SKPKBT PPh Migas Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKBT PPh Migas Lainnya.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
14. Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri
|
|||
KODE JENIS
SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Setoran Masa PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT
Masa PPN Dalam Negeri.
|
|
101
|
Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
|
untuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari
luar Daerah Pabean.
|
|
102
|
Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabean
|
untuk pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah
Pabean.
|
|
103
|
Setoran Kegiatan Mem-bangun Sendiri
|
untuk pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri.
|
|
104
|
Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan
|
untuk pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan
semula tidak untuk diperjualbelikan.
|
|
Setoran Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan
|
untuk pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka
restrukturisasi perusahaan.
|
||
105
|
Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar
|
untuk pembayaran pajak untuk Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan
Produk Rekaman Suara atau Gambar
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN
Dalam Negeri.
|
|
300
|
STP PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP
PPN Dalam Negeri.
|
|
310
|
SKPKB PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKB PPN Dalam Negeri.
|
|
311
|
SKPKB PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKB PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
|
|
312
|
SKPKB PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
|
|
313
|
SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB
PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
|
|
314
|
SKPKB Pemungut PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKB PPN yang menjadi kewajiban pemungut.
|
|
320
|
SKPKBT PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKBT PPN Dalam Negeri.
|
|
321
|
SKPKBT PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKBT PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
|
|
322
|
SKPKBT PPN Peman-faatan JKP dari luar Daerah Pabean
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKBT PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
|
|
323
|
SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
|
|
324
|
SKPKBT Pemungut PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKBT PPN Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
500
|
PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas
pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan
|
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
900
|
Pemungut PPN Dalam Negeri
|
untuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut.
|
|
15. Kode Akun Pajak : 411212 untuk jenis pajak PPN Impor
|
|||
KODE JENIS
SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Setoran Masa PPN Impor
|
untuk pembayaran PPN terutang pada saat impor BKP.
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPN Impor
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN
Impor.
|
|
300
|
STP PPN Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP
PPN Impor.
|
|
310
|
SKPKB PPN Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKB PPN Impor.
|
|
320
|
SKPKBT PPN Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKBT PPN Impor.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
500
|
PPN Impor atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPN Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT PPN
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas
pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan
|
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat
(2) Undang-Undang KUP.
|
|
900
|
Pemungut PPN Impor
|
untuk penyetoran PPN impor yang dipungut oleh pemungut.
|
|
16. Kode Akun Pajak 411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainnya
|
|||
KODE JENIS
SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Setoran Masa PPN Lainnya
|
untuk pembayaran PPN Lainnya yang terutang.
|
|
300
|
STP PPN Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP
PPN Lainnya.
|
|
310
|
SKPKB PPN Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKB PPN Lainnya.
|
|
320
|
SKPKBT PPN Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKBT PPN Lainnya.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
500
|
PPN Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPN Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT PPN
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas
pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan
|
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
17. Kode Akun Pajak 411221 Untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri
|
|||
KODE JENIS
SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Setoran Masa PPnBM Dalam Negeri
|
untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT
Masa PPN Dalam Negeri.
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Dalam Negeri
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM
Dalam Negeri.
|
|
300
|
STP PPnBM Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP
PPnBM Dalam Negeri.
|
|
310
|
SKPKB Masa PPnBM Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKB PPnBM Dalam Negeri.
|
|
311
|
SKPKB Pemungut
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKB PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
|
|
PPnBM Dalam Negeri
|
|||
320
|
SKPKBT Masa PPnBM Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKBT PPnBM Dalam Negeri.
|
|
321
|
SKPKBT Pemungut PPnBM Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKBT PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
500
|
PPnBM Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPnBM Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas
pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan
|
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
900
|
Pemungut PPnBM Dalam Negeri
|
untuk penyetoran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh pemungut.
|
|
18. Kode Akun Pajak 411222 Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor
|
|||
KODE JENIS
SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Setoran Masa PPnBM Impor
|
untuk pembayaran PPnBM terutang pada saat impor BKP.
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Impor
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM
Impor.
|
|
300
|
STP PPnBM Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP
PPnBM Impor.
|
|
310
|
SKPKB PPnBM Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKB PPnBM Impor.
|
|
320
|
SKPKBT PPnBM Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKBT PPnBM Impor.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
500
|
PPnBM Impor atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas pengungkapan
ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat
(5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPnBM Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas penghentian
penyidikan
|
|
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang
KUP.
|
|||
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan
ketidakbenaran pembayaran PPnBM pada saat impor BKP
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas
pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM pada saat impor BKP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan
|
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
900
|
Pemungut PPnBM Impor
|
untuk penyetoran PPnBM Impor yang dipungut oleh pemungut.
|
|
19. Kode Akun Pajak 411229 Untuk Jenis Pajak PPnBM Lainnya
|
|||
KODE JENIS
SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Setoran Masa PPnBM Lainnya
|
untuk pembayaran PPnBM Lainnya yang terutang.
|
|
300
|
STP PPnBM Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP
PPnBM Lainnya.
|
|
310
|
SKPKB PPnBM Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKB PPnBM Lainnya.
|
|
320
|
SKPKBT PPnBM Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKBT PPnBM Lainnya.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
500
|
PPnBM Lainya atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran PPnBM Lainnya atas pengungkapan
ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat
(5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPnBM Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran PPnBM lainnya atas penghentian penyidikan
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang
KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan
ketidakbenaran pembayaran PPnBM Lainnya
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas
pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM Lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan
|
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
20. Kode Akun Pajak 411611 Untuk Bea Meterai
|
|||
KODE JENIS
SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Bea Meterai
|
untuk pembayaran penggunaan Bea Meterai.
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp Bea Meterai
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Bea
Meterai.
|
|
2XX
|
Pembayaran deposit atas penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital untuk
membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas
|
untuk pembayaran deposit bagi Wajib Pajak yang menggunakan Mesin Teraan
Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas.
|
|
a. Digital pertama dalah angka "2" yaitu kode pelunasan Bea
Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai lunas dengan Mesin Teraan
Digital, dan
|
|||
b. Digit kedua dan ketiga (XX) adalah :
|
|||
1) angka "01", dalam hal Wajib Pajak hanya memiliki 1 (satu)
Unit Mesin Teraan Meterai Digital, atau
|
|||
2) sesuai dengan nomor urut dilakukannya pendaftaran Mesin Teraan Meterai
Digital dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) unit Mesin Teraan
Meterai Digital.
|
|||
300
|
STP Bea Meterai
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP
Bea Meterai.
|
|
310
|
SKPKB Bea Meterai
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKB Bea Meterai.
|
|
320
|
SKPKBT Bea Meterai
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKBT Bea Meterai.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
500
|
Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran penggunaan Bea Meterai atas pengungkapan
ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat
(5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran penggunaan Bea Meterai atas penghentian
penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan
ketidakbenaran pembayaran Bea Meterai
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas
pengungkapan ketidakbenaran pembayaran penggunaan Bea Meterai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat
(2) Undang-Undang KUP.
|
|
512
|
Denda atas Pemeteraian Kemudian
|
untuk pembayaran denda atas Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Bea Meterai.
|
|
21. Kode Akun Pajak 411612 untuk Penjualan Benda Meterai
|
|||
KODE JENIS
SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Penjualan Benda Meterai
|
untuk pembayaran penjualan Benda Meterai.
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp Benda Meterai
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Benda
Meterai.
|
|
300
|
STP Benda Meterai
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP
Benda Meterai.
|
|
310
|
SKPKB Benda Meterai
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKB Benda Meterai.
|
|
320
|
SKPKBT Benda Meterai
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKBT Benda Meterai.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
500
|
Benda Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran penjualan Benda Meterai atas pengungkapan
ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat
(5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
Benda Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran penjualan Benda Meterai atas penghentian
penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan
ketidakbenaran pembayaran Benda Meterai
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas
pengungkapan ketidakbenaran pembayaran penjualan Benda Meterai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
22. Kode Akun Pajak 411613 untuk Pajak Penjualan Batubara
|
|||
KODE JENIS
SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Pajak Penjualan Batubara
|
untuk pembayaran Pajak Penjualan Batubara.
|
|
300
|
STP Pajak Penjualan Batubara
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP
Pajak Penjualan Batubara.
|
|
310
|
SKPKB Pajak Penjualan Batubara
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKB Pajak Penjualan Batubara.
|
|
320
|
SKPKBT Pajak Penjualan Batubara
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKBT Pajak Penjualan Batubara.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
23. Kode Akun Pajak 411619 Untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya
|
|||
KODE JENIS
SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Setoran Masa Pajak Tidak Langsung Lainnya
|
untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang terutang.
|
|
300
|
STP Pajak Tidak Langsung Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP
Pajak Tidak Langsung Lainnya.
|
|
310
|
SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya.
|
|
320
|
SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
900
|
Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya
|
untuk penyetoran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh
pemungut.
|
|
24. Kode Akun Pajak 411621 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPh
|
|||
KODE JENIS
SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
300
|
STP atas Bunga Penagihan
|
untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPh.
|
|
301
|
STP atas Denda Penagihan
|
untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPh Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27
ayat (5d) Undang-Undang KUP.
|
|
25. Kode Akun Pajak 411622 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPN
|
|||
KODE JENIS
SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
300
|
STP atas Bunga Penagihan PPN
|
untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPN.
|
|
301
|
STP atas Denda Penagihan
|
untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPN Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27
ayat (5d) Undang-Undang KUP.
|
|
26. Kode Akun Pajak 411623 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPnBM
|
|||
KODE JENIS
SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
300
|
STP atas Bunga Penagihan PPnBM
|
untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPnBM.
|
|
301
|
STP atas Denda Penagihan
|
untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPnBM Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27
ayat (5d) Undang-Undang KUP.
|
|
27. Kode Akun Pajak 411624 Untuk Bunga/Denda Penagihan PTLL
|
|||
KODEJENIS SETORAN
|
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
300
|
STP atas Bunga Penagihan PTLL
|
untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PTLL.
|
|
301
|
STP atas Denda Penagihan
|
untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPnBM Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27
ayat (5d) Undang-Undang KUP.
|
|
28. Kode Akun Pajak 411313
untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan
|
|||
KODE JENIS
SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
SPPT PBB Sektor Perkebunan
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SPPT PBB Sektor Perkebunan
|
|
300
|
STP PBB Sektor Perkebunan
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP
PBB Sektor Perkebunan
|
|
310
|
SKP PBB Sektor Perkebunan
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP
PBB Sektor Perkebunan
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali
|
|
29. Kode Akun Pajak 411314 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
Perhutanan
|
|||
KODE JENIS
SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
SPPT PBB Sektor Perhutanan
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SPPT PBB Sektor Perhutanan
|
|
300
|
STP PBB Sektor Perhutanan
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP
PBB Sektor Perhutanan
|
|
310
|
SKP PBB Sektor Perhutanan
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP
PBB Sektor Perhutanan
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali
|
|
30. Kode Akun Pajak 411315
untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral
dan Batubara
|
|||
KODE JENIS
SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara
|
|
300
|
STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP
PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara
|
|
310
|
SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP
PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali
|
|
31. Kode Akun Pajak 411316
untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak
Bumi dan Gas Bumi
|
|||
KODE JENIS
SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
SPPT PBB Sektor Pertambangan
untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
|
|
300
|
STP PBB Sektor Pertambangan
untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP
PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
|
|
310
|
SKP PBB Sektor Pertambangan
untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP
PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali
|
|
32. Kode Akun Pajak 411317
untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas
Bumi
|
|||
KODE JENIS
SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi
|
|
300
|
STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP
PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi
|
|
310
|
SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP
PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali
|
|
33. Kode Akun Pajak 411319
untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya
|
|||
KODE JENIS
SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
SPPT PBB Sektor Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SPPT PBB Sektor Lainnya
|
|
300
|
STP PBB Sektor Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP
PBB Sektor Lainnya
|
|
310
|
SKP PBB Sektor Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP
PBB Sektor Lainnya
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali
|
Referensi :
PER-23/PJ/2010 dan SE-54/PJ/2010
PER-24/PJ/2013
PER-30/PJ/2015
Semoga Bermanfaat.....