(Depresiasi) Penyusutan Aset Tetap dan Inventaris menurut Pajak & PA-BPR SAK ETAP




Aset tetap adalah aset berwujud yang digunakan dalam operasi perusahaan dan tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan. Aset semacam ini biasanya memiliki masa pemakaian yang lama dan diharapkan dapat member manfaat pada perusahaan selama bertahun -tahun. Manfaaat yang diberikan aset tetap umumnya semakin lama semakin menurun, kecuali manfaat yang diberikan oleh tanah. Aset yang digunakan dalam operasi perusahaan ada dua jenis, yaitu aset berwujud (tangible aset) dan aset tidak berwujud (intangible aset).

Aset Tetap (SAK ETAP)

SAK ETAP mendefinisikan aset tetap sebagai aset berwujud dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk disewakan ke pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan diharapkan akan digunakan lebih dari satu periode.


Dasar pengaturan
SAK ETAP BAB 15 tentang Aset Tetap

Masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud berdasarkan aturan Pajak
Aset tetap dinyatakan berdasarkan biaya perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutan. Penyusutan dihitung bedasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 96/PMK.03/2009  tentang perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan No.138/KMK.03/2002 tentang jenis-jenis harta yang termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan menggunakan metode garis lurus (straight-line method) sesuai dengan taksiran masa manfaat dengan taksiran masa manfaat ekonomis aset tetap.

Masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud
Masa manfaat dan tarif penyusutan aktiva untuk masing-masing kelompok telah ditetapkan sebagai berikut :
KELOMPOK HARTA BERWUJUD
MASA MANFAAT
TARIF DEPRESIASI
GARIS LURUS
SALDO MENURUN
I.  Bukan Bangunan
Kelompok 1
4 tahun
25%
50%
Kelompok 2
8 tahun
12,5%
25%
Kelompok 3
16 tahun
6,25%
12,5%
Kelompok 4
20 tahun
5%
10%
II.  Bangunan
Permanen
20 tahun
5%
Tidak Permanen
10 tahun
10%

Aset Tidak Berwujud (SAK ETAP)

Aset tidak berwujud adalah aset nonmoneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik. Suatu aset dapat diidentifikasikan jika :
  1. dapat dipisahkan, yaitu kemampuannya untuk menjadi terpisah atau terbagi dari entitas dan dijual, dialihkan, dilisensikan, disewakan atau ditukarkan melalui suatu kontrak terkait aset atau kewajiban secara individual atau secara bersama; atau
  2. muncul dari hak kontraktual atau hak hukumnya lainnya, terlepas apakah hak tersebut dapat dialihkan atau dapat dipisahkan dari entitas atau dari hak dan kewajiban lainnya.
Dasar pengaturan
SAK ETAP BAB 16 tentang Aset Tidak Berwujud

Umur Manfaat
Untuk tujuan SAK ETAP, semua aset tidak berwujud dianggap mempunyai umur manfaat yang terbatas. Umur manfaat aset tidak berwujud yang berasal dari hak kontraktual atau hak hukum lainnya tidak boleh melebihi periode hak kontraktual atau hak hukum tersebut, tetapi mungkin lebih pendek tergantung pada lamanya periode ekspektasi pengunaan aset tersebut. Jika hak kontraktual atau hak hukum lainnya untuk masa yang terbatas dapat diperbarui, maka umur manfaat aset tidak berwujud harus termasuk periode yang diperbarui hanya jika terdapat bukti yang mendukung pembaruan oleh entitas tanpa biaya yang signifikan.

Jika entitas tidak mampu mengestimasi umur manfaat suatu aset tidak berwujud, maka umur manfaatnya dianggap 10 tahun.

Referensi