Aset tetap adalah aset berwujud yang digunakan dalam operasi
perusahaan dan tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal
perusahaan. Aset semacam ini biasanya memiliki masa pemakaian yang lama dan
diharapkan dapat member manfaat pada perusahaan selama bertahun -tahun.
Manfaaat yang diberikan aset tetap umumnya semakin lama semakin menurun, kecuali
manfaat yang diberikan oleh tanah. Aset yang digunakan dalam operasi perusahaan
ada dua jenis, yaitu aset berwujud (tangible
aset) dan aset tidak berwujud (intangible aset).
Aset Tetap (SAK ETAP)
SAK
ETAP mendefinisikan aset tetap sebagai aset berwujud dimiliki untuk digunakan
dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk disewakan ke pihak lain,
atau untuk tujuan administratif; dan diharapkan akan digunakan lebih dari satu
periode.
SAK ETAP BAB 15 tentang Aset Tetap
Masa manfaat dan tarif
penyusutan harta berwujud berdasarkan aturan Pajak
Aset tetap dinyatakan berdasarkan
biaya perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutan. Penyusutan dihitung
bedasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 96/PMK.03/2009 tentang
perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan No.138/KMK.03/2002 tentang
jenis-jenis harta yang termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan
untuk keperluan penyusutan menggunakan metode garis lurus (straight-line
method) sesuai dengan taksiran masa manfaat dengan taksiran masa manfaat
ekonomis aset tetap.
Masa manfaat dan tarif
penyusutan harta berwujud
Masa manfaat dan tarif penyusutan aktiva untuk masing-masing kelompok telah ditetapkan sebagai berikut :
Masa manfaat dan tarif penyusutan aktiva untuk masing-masing kelompok telah ditetapkan sebagai berikut :
KELOMPOK
HARTA BERWUJUD
|
MASA
MANFAAT
|
TARIF
DEPRESIASI
|
|
GARIS
LURUS
|
SALDO
MENURUN
|
||
I. Bukan Bangunan
|
|||
Kelompok
1
|
4
tahun
|
25%
|
50%
|
Kelompok
2
|
8
tahun
|
12,5%
|
25%
|
Kelompok
3
|
16
tahun
|
6,25%
|
12,5%
|
Kelompok
4
|
20
tahun
|
5%
|
10%
|
II. Bangunan
|
|||
Permanen
|
20
tahun
|
5%
|
–
|
Tidak
Permanen
|
10
tahun
|
10%
|
–
|
Aset Tidak Berwujud (SAK ETAP)
Aset
tidak berwujud adalah aset nonmoneter yang dapat diidentifikasi dan tidak
mempunyai wujud fisik. Suatu aset dapat diidentifikasikan jika :
- dapat dipisahkan, yaitu kemampuannya untuk menjadi terpisah atau terbagi dari entitas dan dijual, dialihkan, dilisensikan, disewakan atau ditukarkan melalui suatu kontrak terkait aset atau kewajiban secara individual atau secara bersama; atau
- muncul dari hak kontraktual atau hak hukumnya lainnya, terlepas apakah hak tersebut dapat dialihkan atau dapat dipisahkan dari entitas atau dari hak dan kewajiban lainnya.
Dasar pengaturan
SAK ETAP BAB 16 tentang Aset Tidak
Berwujud
Umur Manfaat
Untuk tujuan SAK ETAP, semua aset tidak berwujud dianggap
mempunyai umur manfaat yang terbatas. Umur manfaat aset tidak berwujud yang
berasal dari hak kontraktual atau hak hukum lainnya tidak boleh melebihi
periode hak kontraktual atau hak hukum tersebut, tetapi mungkin lebih pendek
tergantung pada lamanya periode ekspektasi pengunaan aset tersebut. Jika hak
kontraktual atau hak hukum lainnya untuk masa yang terbatas dapat diperbarui,
maka umur manfaat aset tidak berwujud harus termasuk periode yang diperbarui
hanya jika terdapat bukti yang mendukung pembaruan oleh entitas tanpa biaya
yang signifikan.
Jika entitas tidak mampu mengestimasi umur manfaat suatu
aset tidak berwujud, maka umur manfaatnya dianggap 10 tahun.
Referensi