Tarif Pajak PPh Badan digunakan untuk menghitung PPh Badan terutang bagi Wajib Pajak Badan yang memperoleh penghasilan dari Objek Pajak Non Final berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh.
Tarif Pajak PPh Badan dari penghasilan Non Final adalah
berdasarkan Pasal 17 dan 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang
PPh.
Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Tahun Pajak 2015 dibagi menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut :
- Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Tahun Pajak 2015 berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 31 E Undang-Undang No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, yaitu sebagai berikut :
- Tarif Pajak untuk tahun pajak 2015 adalah sebesar 25 % dari Penghasilan Kena Pajak.
- Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif tersebut yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
- Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif tersebut (25 %) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
- Untuk keperluan penerapan tarif pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
- Tarif Pajak Pasal 17 dan 31 E dikenakan atas penghasilan kena pajak Wajib Pajak Badan yang tidak termasuk dalam kriteria Wajib Pajak Badan yang telah dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 berdasarkan PP 46 Tahun 2013.
- Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Tahun Pajak 2015 berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 adalah sebagai berikut :
"Atas peredaran usaha bruto bulan Januari sampai dengan Desember 2015 dari Wajib Pajak Badan yang mempunyai kriteria tertentu berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat 2 sebesar 1 % dari peredaran usaha bruto dan bersifat final."
Cara dan Contoh Perhitungan PPh Badan :
- Cara dan Contoh Perhitungan PPh Badan dengan Peredaran Bruto sampai dengan Rp.4.800.000.000,
- Cara dan Contoh Perhitungan PPh Badan untuk Peredaran Bruto Diatas Rp.4.800.000.000,- sampai dengan Rp.50.000.000.000,-
- Cara dan Contoh Perhitungan PPh Badan dengan Peredaran Bruto diatas Rp.50.000.000.000,
Laporan Tahunan PPH Pasal 25/29 sekarang harus menggunakan Elektronik SPT atau disebut e-SPT. Bagi temen temen yang mau mendownload aplikasi klik link ini :
Referensi :
PP Nomor 46 Tahun 2013 Tanggal 12 Juni 2013 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Semoga Bermanfaat....