Apa itu PTKP ?
PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak, PTKP tersebut
merupakan pengurang penghasilan netto yang diperbolehkan dan dilegalkan
oleh Undang-Undang. PTKP ini hanya diberikan kepada Wajib Pajak Orang
Pribadi / Perseorangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPh Pasal 6
Ayat 3.
Besaran jumlah PTKP sudah beberapa kali mengalami perubahan, perubahan besaran PTKP tersebut disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setelah mendapatkan pesetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sesuai dengan pengertiannya diatas, fungsi PTKP adalah untuk menghitung besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Besaran jumlah PTKP sudah beberapa kali mengalami perubahan, perubahan besaran PTKP tersebut disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setelah mendapatkan pesetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sesuai dengan pengertiannya diatas, fungsi PTKP adalah untuk menghitung besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Tarif PTKP terbaru atau pun tarif PTKP 2017 masih sama dengan tarif PTKP 2016 yang masih mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016, Peraturan
Menteri Keuangan yaitu PMK Nomor. 101/PMK.010/2016 dan PMK No.
102/PMK.010/2016 pada tanggal 22 Juni 2016 dan berlaku sejak tanggal 1
Januari 2016.
Berikut ini rincian Penghasilan Tidak Kena Pajak terbaru
tersebut :
Referensi
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016
PMK Nomor. 101/PMK.010/2016
PMK Nomor. 102/PMK.010/2016
Semoga Bermanfaat....