Aplikasi E-Form


Apa itu E-Form ?
E-Form jika merujuk pada arti katanya bisa diartikan sebagai elektornik formulir. Namun Sesungguhnya E-Form ini adalah nama  untuk cara lapor SPT Tahunan tanpa harus online. Aplikasi E-Form diluncurkan oleh DJP pada awal tahun 2017 ini.

Mengapa muncul E-Form ?
Akhir bulan depan atau 31 Maret 2017 adalah batas terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan 2016. Pada tanggal yang sama, program amnesti pajak juga berakhir. Melihat kedua momentum itu terjadi bersamaan, dikhawatirkan sistem jaringan online Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan overload seperti tahun-tahun sebelumnya. Untuk mencegah hal itu terjadi, Ditjen Pajak meluncurkan sistem e-Form untuk memudahkan wajib pajak (WP) mengisi SPT. Sistem ini sudah bisa digunakan untuk penyampaian SPT Tahunan 2016.


Bagaimana sistem kerja nya ?
Jadi download dulu, masuk DJP daftar e-form, sama e-Filing, diisi offline. Setelah siap, langsung dikirim online

Siapa Pengguna Aplikasi E-Form ?
DJP hanya menyediakan fasilitas ini bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha dan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan  dengan penghasilan diatas Rp 60 juta setahun. Atau dengan kata lain E-Form ini hanya tersedia bagi pelapor yang menggunakan SPT 1770 dan SPT 1770S

Syarat Penggunaan :
Anda harus sudah pernah menggunakan atau melaporkan pajak melalui situs DJPOnline 

Semoga Bermanfaat.....