Aplikasi
ini merupakan update aplikasi e-SPT Masa PPh
Pasal 23-26 yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Digunakan untuk
penghitungan Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26. Link Download di bawah ini :
Aplikasi ini dibuat oleh Direktorat Jenderal
Pajak untuk penghitungan Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4(2), sesuai dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009.
SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 dalam bentuk e-SPT
dapat digunakan oleh Wajib Pajak sebagai Pemotong PPh Pasal 4 ayat 2 untuk
melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 untuk setiap masa pajak.