Kode pembayaran pajak dalam SSP maupun e-Billing Pajak terdiri atas dua kode yaitu Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.
Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak
Kode pembayaran pajak dalam SSP maupun e-Billing Pajak terdiri atas dua kode yaitu Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.
Laporan Bulanan BPR
Bank Indonesia mewajibkan setiap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) melakukan Penyampaian Laporan Bulanan. Laporan Bulanan harus diisi secara benar dan lengkap serta disampaikan tepat waktu. Jika tidak bagi temen temen bagian yang bertanggung jawab menyampaikan laporan bulanan akan diberikan sanksi oleh Bank Indonesia.
Apa itu Laporan Bulanan
Laporan Bulanan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Laporan yang disusun menurut sistematika dimaksudkan untuk keperluan :
1. Pengawasan BPR secara individual
2. Penyusunan statistik perbankan untuk kepentingan penyusunan kebijakan pengembangan BPR
1. Pengawasan BPR secara individual
2. Penyusunan statistik perbankan untuk kepentingan penyusunan kebijakan pengembangan BPR
BPR Pelapor
BPR Pelapor adalah Kantor Pusat dan Kantor Cabang BPR yang menyampaikan Laporan Bulanan untuk masing-masing kantor.
SAK ETAP
PEDOMAN AKUNTANSI BPR
SAK ETAP
SE No. 12/14/DKBU, 1 Juni 2010 Tentang Pelaksanaan Pedoman Akuntansi BPR
Surat No. 13/38/DKBU Tgl Januari 2011 Tentang Batasan Materialitas Pendapatan Provisi dan Biaya Pendirian dalam PA-BPR
Semoga Bermanfaat...
Terhitung tahun buku 2010 Laporan Keuangan BPR wajib menggunakan Pedoman Akuntansi BPR (PA-BPR) yang telah
ditetapkan oleh Bank Indonesia dan mengacu pada SAK-ETAP.
Berikut admin berikan Peraturan yang mengatur mengenai Pedoman Akuntansi BPR :
Pedoman Akuntansi BPR (PA BPR)SAK ETAP
SE No. 12/14/DKBU, 1 Juni 2010 Tentang Pelaksanaan Pedoman Akuntansi BPR
Surat No. 13/38/DKBU Tgl Januari 2011 Tentang Batasan Materialitas Pendapatan Provisi dan Biaya Pendirian dalam PA-BPR
Semoga Bermanfaat...
PTKP Terbaru PPH pasal 21 (Update)
Apa itu PTKP ?
PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak, PTKP tersebut
merupakan pengurang penghasilan netto yang diperbolehkan dan dilegalkan
oleh Undang-Undang. PTKP ini hanya diberikan kepada Wajib Pajak Orang
Pribadi / Perseorangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPh Pasal 6
Ayat 3.
Besaran jumlah PTKP sudah beberapa kali mengalami perubahan, perubahan besaran PTKP tersebut disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setelah mendapatkan pesetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sesuai dengan pengertiannya diatas, fungsi PTKP adalah untuk menghitung besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Besaran jumlah PTKP sudah beberapa kali mengalami perubahan, perubahan besaran PTKP tersebut disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setelah mendapatkan pesetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sesuai dengan pengertiannya diatas, fungsi PTKP adalah untuk menghitung besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Subscribe to:
Posts (Atom)



