Bank Indonesia mewajibkan setiap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) melakukan Penyampaian Laporan Bulanan. Laporan Bulanan harus diisi secara benar dan lengkap serta disampaikan tepat waktu. Jika tidak bagi temen temen bagian yang bertanggung jawab menyampaikan laporan bulanan akan diberikan sanksi oleh Bank Indonesia.
Apa itu Laporan Bulanan
Laporan Bulanan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Laporan yang disusun menurut sistematika dimaksudkan untuk keperluan :
1. Pengawasan BPR secara individual
2. Penyusunan statistik perbankan untuk kepentingan penyusunan kebijakan pengembangan BPR
BPR Pelapor
BPR Pelapor adalah Kantor Pusat dan Kantor Cabang BPR yang menyampaikan Laporan Bulanan untuk masing-masing kantor.