BMPK


Apa itu BMPK ?
BMPK atau Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah adalah persentase maksimum realisasi penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal BPR.

Nah apa itu penyediaan dana ?
Penyediaan Dana adalah penanaman dana BPR dalam bentuk kredit dan/atau penempatan dana antar bank.

Didalam BMPK harus memperhatikan pihak terkait dan pihak tidak terkait



BMPK KEPADA PIHAK TERKAIT 

Pihak Terkait adalah perorangan, perusahaan atau badan yang mempunyai hubungan kepemilikan, hubungan kepengurusan, dan/atau hubungan keuangan dengan BPR. Penyediaan Dana kepada seluruh Pihak Terkait ditetapkan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari Modal BPR.


Pihak Terkait meliputi:
a.    pemegang saham yang memiliki saham paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari modal disetor;
b.    anggota Direksi;
c.    anggota Dewan Komisaris;
d.   pihak yang mempunyai hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal, dengan pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c;
e.    pejabat eksekutif;
f.     perusahaan bukan bank yang dimiliki oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang kepemilikannya baik secara individu maupun keseluruhan paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal disetor perusahaan;
g.    BPR lain yang dimiliki oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang kepemilikannya secara individu paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari modal disetor pada BPR lain tersebut;
h.    BPR lain yang anggota Dewan Komisarisnya merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris BPR dan rangkap jabatan pada BPR lain dimaksud paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah keseluruhan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris pada BPR lain;
i.     perusahaan yang paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah keseluruhan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris merupakan anggota Dewan Komisaris BPR; dan
j.     Peminjam yang diberikan jaminan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf i. 
  
 BMPK KEPADA PIHAK TIDAK TERKAIT

Pihak Tidak Terkait adalah perorangan, perusahaan atau badan yang tidak mempunyai hubungan kepemilikan, hubungan kepengurusan, dan/atau hubungan keuangan dengan BPR. 
  • Penyediaan Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank pada BPR lain yang merupakan Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Modal BPR. Ketentuan BMPK untuk penempatan dana antar bank dikecualikan pada Bank Umum.
  • Penyediaan Dana dalam bentuk Kredit kepada 1 (satu) Peminjam Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Modal BPR. 
  • Penyediaan Dana dalam bentuk Kredit kepada 1 (satu) kelompok Peminjam Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari Modal BPR.
 
PELAMPAUAN BMPK ?
Penyediaan Dana oleh BPR dikategorikan sebagai Pelampauan BMPK dalam hal terjadi selisih lebih antara persentase Penyediaan Dana yang telah direalisasikan terhadap Modal BPR pada saat tanggal laporan dengan BMPK yang diperkenankan, yang disebabkan oleh:
a. penurunan Modal BPR;
b. penggabungan usaha, peleburan usaha, pengambilalihan usaha, perubahan struktur kepemilikan, dan/atau perubahan kepengurusan yang menyebabkan perubahan Pihak Terkait dan/atau kelompok Peminjam; dan/atau
c. perubahan ketentuan.


Periode Penyampaian Laporan Bulanan
  • BPR Pelapor wajib menyampaikan Laporan BMPK paling lambat tanggal 14 (empat belas) pada bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan yang bersangkutan.
  • BPR Pelapor wajib menyampaikan koreksi atas kesalahan Laporan BMPK paling lambat tanggal 20 (dua puluh) pada bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan yang bersangkutan.
Sanksi
  • BPR yang melakukan Pelanggaran BMPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa penurunan tingkat kesehatan BPR sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian tingkat kesehatan BPR.
  • Terhadap setiap kesalahan laporan BMPK yang ditemukan berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per jenis kesalahan atau paling banyak sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  • BPR yang dinyatakan terlambat menyampaikan laporan BMPK dan/atau koreksi laporan BMPK dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan.
  • BPR yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan BMPK dan/atau koreksi laporan BMPK dikenakan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Bagi temen-temen yang belum ada aplikasi, pedoman penyusunan dan peraturan mengenai Laporan BMPK ini admin share. Silahkan di download gratis link di bawah ini :

Download Referensi :
Aplikasi BMPK
Pedoman Penyusunan BMPK (lampiran I, lampiran II, lampiran III)

POJK NOMOR 49 /POJK.03/2017
SE OJK NOMOR 41 /SEOJK.03/2017

Semoga Bermanfaat...