Apa itu BMPK ?
BMPK atau Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah adalah persentase maksimum realisasi penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal BPR.
Nah apa itu penyediaan dana ?
Penyediaan Dana adalah penanaman dana BPR dalam bentuk kredit dan/atau penempatan dana antar bank.
Didalam BMPK harus memperhatikan pihak terkait dan pihak tidak terkait
Pihak
Terkait meliputi:
a. pemegang saham yang memiliki saham paling
sedikit 10% (sepuluh persen) dari modal disetor;
b. anggota Direksi;
c. anggota Dewan Komisaris;
d. pihak yang mempunyai hubungan keluarga sampai
dengan derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal, dengan pihak sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c;
e. pejabat eksekutif;
f. perusahaan bukan bank yang dimiliki oleh
pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang
kepemilikannya baik secara individu maupun keseluruhan paling sedikit 25% (dua
puluh lima persen) dari modal disetor perusahaan;
g. BPR lain yang dimiliki oleh pihak
sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang kepemilikannya
secara individu paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari modal disetor pada BPR
lain tersebut;
h. BPR lain yang anggota Dewan Komisarisnya
merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris BPR dan rangkap jabatan pada
BPR lain dimaksud paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah
keseluruhan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris pada BPR lain;
i. perusahaan yang paling sedikit 50% (lima
puluh persen) dari jumlah keseluruhan anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris merupakan anggota Dewan Komisaris BPR; dan
j. Peminjam yang diberikan jaminan oleh pihak
sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf i.
BMPK KEPADA PIHAK TIDAK TERKAIT
Pihak Tidak Terkait adalah perorangan, perusahaan atau badan yang
tidak mempunyai hubungan kepemilikan, hubungan kepengurusan, dan/atau
hubungan keuangan dengan BPR.
- Penyediaan Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank pada BPR lain yang merupakan Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Modal BPR. Ketentuan BMPK untuk penempatan dana antar bank dikecualikan pada Bank Umum.
- Penyediaan Dana dalam bentuk Kredit kepada 1 (satu) Peminjam Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Modal BPR.
- Penyediaan Dana dalam bentuk Kredit kepada 1 (satu) kelompok Peminjam Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari Modal BPR.
PELAMPAUAN BMPK ?
Penyediaan
Dana oleh BPR dikategorikan sebagai Pelampauan BMPK dalam hal terjadi selisih
lebih antara persentase Penyediaan Dana yang telah direalisasikan terhadap
Modal BPR pada saat tanggal laporan dengan BMPK yang diperkenankan, yang
disebabkan oleh:
a. penurunan Modal BPR;
b. penggabungan usaha, peleburan usaha, pengambilalihan
usaha, perubahan struktur kepemilikan, dan/atau perubahan kepengurusan yang
menyebabkan perubahan Pihak Terkait dan/atau kelompok Peminjam; dan/atau
c. perubahan ketentuan.
Periode Penyampaian Laporan Bulanan
- BPR Pelapor wajib menyampaikan Laporan BMPK paling lambat tanggal 14 (empat belas) pada bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan yang bersangkutan.
- BPR Pelapor wajib menyampaikan koreksi atas kesalahan Laporan BMPK paling lambat tanggal 20 (dua puluh) pada bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan yang bersangkutan.
Sanksi
- BPR yang melakukan Pelanggaran BMPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa penurunan tingkat kesehatan BPR sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian tingkat kesehatan BPR.
- Terhadap setiap kesalahan laporan BMPK yang ditemukan berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per jenis kesalahan atau paling banyak sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
- BPR yang dinyatakan terlambat menyampaikan laporan BMPK dan/atau koreksi laporan BMPK dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan.
- BPR yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan BMPK dan/atau koreksi laporan BMPK dikenakan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Download Referensi :
Aplikasi BMPK
Pedoman Penyusunan BMPK (lampiran I, lampiran II, lampiran III)
POJK NOMOR 49 /POJK.03/2017
SE OJK NOMOR 41 /SEOJK.03/2017
Semoga Bermanfaat...